Layanan Kami
Pengurusan Legalitas Perizinan Usaha Anda kami buat menjadi lebih Mudah, Cepat dan Keamanan terjamin.
Perusahaan kami telah memiliki reputasi yang terpercaya selam 9 tahun memberikan jasa layanan pembuatan berbagai macam legalitas perizinan usaha di indonesia khususnya wilayah Jakarta dan sekitarnya. Perusahaan kami didukung oleh tenaga kerja yang professional, berpengalaman.
Ruang Lingkup Layanan
Pendirian dan Penutupan Badan Hukum
- Penanaman Modal Asing (PMA)
- Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
- Kantor Perwakilan Asing (Representative Office)
- Kantor Perwakilan Perdagangan Asing (KPPA)
- Perseroan Terbatas (PT) Swasta Umum
- Koperasi
- Yayasan
- Organisasi Perkumpulan
- Persekutuan Komanditer (CV)
- Usaha Dagang (UD)
- Izin Badan Usaha Konstruksi Asing (BUJKA)
- Pembubaran dan penutupan Badan Hukum PMA
- Pembubaran dan Penutupan Badan Hukum PT
- Penutupan Badan Hukum Koperasi
- Penutupan Yayasan
- Penutupan Organisasi Perkumpulan
Izin Usaha Umum
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Izin Usaha Industri (IUI)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Izin Persetujuan Import Kemendag RI
- Rekomendasi Import Kemenperin RI
- Pemenuhan Komitmen Izin Usaha OSS
- Izin Impor produk tertentu
- Sertifikat Produksi Alkes
- Sertifikat Produksi PKRT
- Izin Usaha Penyalur Alat Kesehatan (IPAK)
- Izin Usaha Penyalur PKRT
- Izin Edar ALKES
- Izin Edar PKRT
- Izin Edar BPOM
- Sertifikat BPOM
- Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dalam rangka Penanaman Modal Asing
- Izin Usaha Perusahaan Holding
Perijinan Khusus
- Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT)
- Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
- Sertifikat Badan Usaha (SBU) LPJK PUPR
- Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi
- Sertifikat Keahlian (SKA) LPJK PUPR
- Tanda Daftar Usaha Pariwisita (TDUP)
- Sertifikat Usaha Pariwisata
- Izin Usaha Waralaba / Francise
- Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL)
- Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
- Izin Usaha Pengangkutan dan Penjualan Hasil Tambang
- Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT) dalam rangka Penanaman Modal Asing