Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Berdasarkan Pasal 1 butir 1 Undang-undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan disebutkan bahwa Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
Dan dalam ketentuan umum Pasal 1 butir 4 Permendag Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 disebutkan bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, yang selanjutnya disebut SIUP.
Setiap perusahan juga Wajib memiliki SIUP ( Pasal 2 Ayat 1 Permendag No. 46 Tahun 2009), namun dikecualikan terhadap Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di luar sektor Perdagangan, Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan dan Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria sebagai berikut :
- usaha perseorangan atau persekutuan;
- kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga/kerabat terdekat; dan
- memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. (Pasa 4 Ayat 1 Permendag No. 46 Tahun 2009)
Dalam peraturan tersebut juga jenis SIUP dibedakan 4 (empat) jenis SIUP yaitu : SIUP MIKRO, SIUP KECIL, SIUP MENENGAH, SIUP BESAR.
Dan selain jenis SIUP diatas, SIUP MIKRO juga dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan MIKRO, Apabila dikehendaki yang bersangkutan. (Pasal 2 Ayat 3 / Pasal 4 ayat 2 Permendag No. 46 Tahun 2009).
Kategori jenis SIUP dapat dibedakan dari jumlah kekayaan bersih yang dimiliki oleh setiap perusahaan. Permendag No. 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang perubahan atas peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (Pasal 3) dijelaskan sebagai berikut :
(1) SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
(2) SIUP Menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
(3) SIUP Besar wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Dan sesuai dengan Permendag No. 7/M-DAG/PER/2/2017 tentang perubahan ketiga atas peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan tentang masa berlaku SIUP yang sebelumnya 5 (lima) tahun telah dihapus menjadi SIUP berlaku selama menjalankan kegiatan usaha. (Pasal 7 ayat 1).
Dasar Hukum :
- Undang-undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lihat disini)
- Permendag Nomor. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (Lihat disini)
- Permendag No. 7/M-DAG/PER/2/2017 tentang perubahan ketiga atas peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan. (Lihat disini)
- Permendag No. 39/M-DAG/PER/12/2011 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (lihat disini)
- Permendag No. 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang perubahan atas peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (Lihat disini)
Jenis Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diurus :
- SIUP PENERBITAN BARU
- SIUP PERUBAHAN GANTI DIREKTUR
- SIUP PERUBAHAN PENINGKATAN MODAL
- SIUP PERUBAHAN PINDAH ALAMAT / MUTASI
- SIUP KANTOR CABANG PERUSAHAAN
SIUP Mikro ( Modal dibawah 50 juta)
SIUP Kecil ( Modal 50 Juta s/d 500 Juta)
SIUP Menengah (Modal 501 Juta s/d 10 Milliar)
SIUP Besar (Modal diatas 10 Milliar)
Persyaratan Dokumen :
A. SIUP Jenis Perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT)
- FC KTP Direktur Utama & NPWP Pribadi
- FC Kartu Keluarga apabila penanggung jawab perempuan
- FC Akta Pendirian Perusahaan dan SK Kehakiman (termasuk semua perubahannya jika ada)
- FC Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- FC NPWP Perusahaan dan lembar SKT
- Pas Foto Direktur 3 x 4= 3 Pcs berwarna
- SIUP asli (apabila perpanjangan atau perubahan dan mutasi)
- Copy Bukti kepemilikan tempat usaha/kantor (Copy sertifikat, atau surat perjanjian sewa kantor jika sewa)
B. SIUP Jenis Perusahaan berbadan hukum Koperasi
- Copy Akta Notaris Pendirian Koperasi
- Copy SK Pengesahan Badan Hukum dari Dinas Koperasi atau Kementerian Koperasi RI.
- Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung jawab atau Pengurus
- Copy NPWP Pribadi Penanggung jawab atau Pengurus
- Copy Kartu Keluarga apabila penanggung jawab perempuan
- Copy Surat Keterangan Domisili Koperasi
- Copy NPWP Koperasi dan lembar SKT
- Pas Foto Penanggung Jawab Koperasi 3 x 4= 3 Pcs berwarna
- SIUP asli sebelumnya (apabila perpanjangan atau perubahan dan mutasi alamat)
- Copy Bukti kepemilikan tempat usaha/kantor (Copy sertifikat, atau surat perjanjian sewa kantor jika sewa)
C. Perusahaan yang berbentuk CV dan Firma :
- FC KTP Direktur Utama & NPWP Pribadi
- FC Kartu Keluarga apabila penanggung jawab perempuan
- FC Akta Pendirian Perseroan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri setempat.
- FC Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- FC NPWP Perusahaan dan lembar SKT
- Pas Foto Direktur 3 x 4= 3 Pcs berwarna
- SIUP asli (apabila perpanjangan atau perubahan dan mutasi)
- Copy Bukti kepemilikan tempat usaha/kantor (Copy sertifikat, atau surat perjanjian sewa kantor jika sewa)
D. Perusahaan yang berbentuk Perorangan(PD/UD)
- FC KTP Direktur Utama & NPWP Pribadi
- FC Kartu Keluarga apabila penanggung jawab perempuan
- FC Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Pas Foto Direktur 3 x 4= 3 Pcs berwarna
- SIUP asli (apabila perpanjangan atau perubahan dan mutasi)
- Copy Bukti kepemilikan tempat usaha/kantor (Copy sertifikat, atau surat perjanjian sewa kantor jika sewa)
D. PEMBUKAAN KANTOR CABANG/PERWAKILAN PERUSAHAAN
- Copy SIUP Kantor Pusat Perusahaan yang telah dilegalisir oleh Pejabat Penerbit SIUP.
- Copy dokumen pembukaan Kantor Cabang/Perwakilan Perusahaan.
- Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP Pribadi dan Surat Penunjukkan sebagai Penanggung jawab Kantor Cabang/Perwakilan Perusahaan.
- Copy Bukti kepemilikan tempat usaha/kantor cabang (Copy sertifikat, atau surat perjanjian sewa kantor jika sewa).
- Pas Foto Penanggung Jawab Kantor cabang 3 x 4= 3 Pcs berwarna.
- FC Kartu Keluarga apabila penanggung jawab kantor cabang perempuan
Proses Pengurusan : 3 Hari Kerja
Jasa Legal : Hubungi Kami
Dokumen delivery service (pick up), luar kota via TIKI/JNE
Softcopy dokumen dapat dikirim via Email.
Mohon maaf, ijin bertanya jika perpindahan alamat ijin NPWP, SIUP dan TDP itu mekanismenya gmn ya? dan untuk biaya kisaran berapa? alamat pindah kelurahan saja tapi masih satu kecamatan.
Mohon info lebih lanjut bisa hubungi saya di nomor 081908454623 atau mungkin saya bisa hubungi anda dimana ya?
terima kasih
Best Regards
Afrizon
Dear,
Mekanisme pindah alamat bdan usaha NPWP, SIUP dan TDP secara umum adalah perusahaan harus mengurus Surat keterangan domisili usaha di alamat yang baru. selanjutnya dapat merubah NPWP dan SIUP TDP.
Namun jika alamat perusahaan tersebut pindah ke kota lain, maka harus membuat terlebih dahulu akte notaris perubahan kedudukan.
untuk informasi lebih lengkap dapat menghubungi kami di nomor 08997676885.